Tanjungpinang(ReadyNews) - Dalam melaksanakan pembangunan di semua
sektor, pemerintah tentu membutuhkan dana yang diantaranya berasal dari pajak.
Pada dasarnya, pajak merupakan kontribusi wajib
berdasarkan undang-undang, yang harus dibayar oleh seluruh Wajib Pajak tanpa
mendapat imbalan secara langsung yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Setiap warga Negara Indonesia yang telah
berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib untuk membayar
pajak. Setiap badan usaha wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak dan melakukan
kewajiban perpajakannya.
Menyadari masih kurangnya kesadaran masyarakat
untuk membayar pajak, maka pemerintah melaksanakan kegiatan Sensus Pajak
Nasional. Dengan kegiatan ini diharapkan semua orang atau badan usaha yang
belum melaksanakan kewajiban membayar pajak, dapat melaksanakannya sesuai
ketentuan perpajakan.
Sensus Pajak Nasional pada hakikatnya untuk
menegakkan keadilan. Sungguh tidak adil apabila ada masyarakat yang telah
membayar pajak tapi masih ada juga masyarakat yang belum membayar pajak.
Seharusnya masyarakat memiliki rasa bangga
ketika telah memenuhi kewajibannya membayar pajak. Melalui Sensus Pajak
Nasional yang dilaksanakan pemerintah, diharapkan seluruh masyarakat bias
mewujudkan rasa bangga bayar pajak. Mari kita sukseskan Sensus Pajak Nasional.
Ayo Peduli Pajak!